JALUR SELEKSI
- ZONA UTAMA : 45 siswa ( Berdasar kedekatan titk koordinat tempat tinggal dengan sekolah)
- ZONA 1 : 91 siswa ( 3 Kecamatan Loano, Bener, Gebang )
- ZONA 2 : 22 siswa ( Luar zona 1)
- AFIRMASI : 33 siswa ( Pemilik PIP/PKH atau SKTM dari desa)
- PERPINDAHAN ORANG TUA : 11 siswa ( PNS TNI/POLRI, BUMN )
- PRESTASI :
22 siswa ( Berjenjang atau tidak berjenjang )
1. Tempat Pendaftaran
a. Pendaftaran offline ( datang langsung ke SMP Negeri 25 Purworejo)
b. Tempat pendaftaran Online mandiri melalui situs www.ppdb.purworejokab.go.id
c. Datang langsung ke SMP Negeri 25 Purworejo (akan dibantu mendaftar secara online oleh panitia PPDB SMP Negeri 25 Purworejo
c. Datang langsung ke SMP Negeri 25 Purworejo (akan dibantu mendaftar secara online oleh panitia PPDB SMP Negeri 25 Purworejo
2.
Waktu pendaftaran
3.
Tata Cara Pendaftaran
Pengajuan
Pendaftaran Online
1. Pengajuan
melalui mandiri online dengan prosedur sebagai berikut :
a. Calon peserta
didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman www.ppdb.purworejo.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.
b. Calon peserta
didik menginputkan username dan pasword ke dalam aplikasi PPDB.
c. Calon peserta
didik menetapkan jalur pendaftaran yang dipilih.
d. Calon peserta
didik boleh memilih 1 atau 2 jalur pendaftaran.
e. Calon peserta
didik dapat memilih sekolah tujuan minimal 1 (satu) sekolah dan maksimal 2 (dua)
sekolah.
f. Khusus
jalur perpindahan orang tua/wali hanya boleh memilih 1 (satu) sekolah saja.
g. Calon
peserta didik akan mendapatkan daftar semua satuan pendidikan dalam wilayah
zonasinya.
h. Dokumen
syarat pendaftaran discan/difoto dan diupload.
i. Calon
peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
j. Calon
peserta ddidik menandatangani tanda bukti dan menyimpan untuk pengajuan
pendaftaran ke tahap verifikasi.
4.
Syarat Pendaftaran
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7
(tujuh) SMP :
a. Memiliki
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/Program Paket A/Ijazah Satuan Pendidikan
Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD.
b. Usia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun per 1 Juli 2020 dengan menunjukkan bukti dokumen akta kelahiran
asli.
c. Bagi
Warga Negara Indonesia (WNI) fotokopi Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang dengan menunjukkan dokumen asli.
d. NISN
d. NISN
No comments:
Post a Comment